Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melakukan pembimbingan terhadap klien sampai seorang klien dapat memikul beban/masalah dan dapat membuat pola sendiri dalam menanggulangi beban permasalahan hidup. Pembimbingan yang dimaksud dilakukan di luar LAPAS ataupun RUTAN.
Bapas Kelas I Surabaya adalah satu dari 71 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapas yang ada di Indonesia.UPT ini berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dan berkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo Nomor 111 Medaeng, Waru, Sidoarjo.