Penelitian Kemasyarakatan adalah salah satu hal yang penting sebagai metode pendekatan dalam rangka pembinaan“pelanggar hukum”. Hal ini merupakan suatu metode penelitian yang “khusus” dan penting yang harus dilakukan oleh petugas pada Balai Pemasyarakatan yakni Pembimbing Kemasayarakatan.
Mengingat penting dan besarnya kegunaan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan dalam membantu hakim untuk membuat suatu putusan yang tepat dan seadil-adilnya serta untuk menentukan terapy pembinaan yang tepat, maka laporan Penelitian Kemasyarakatan ini harus dapat memberikan gambaran tentang latar belakang kehidupan klien baik dimasa lalu maupun setelah menjadi klien, sehingga segala masalah yang terkandung didalam kehidupan serta lingkungan sosialnya dicakup dalam isi laporan Penelitian Kemasyarakatan.